Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang diatur dan disahkan negara berdasarkan peraturan daerah didesa ataupun di kota yang ada di Indonesia. RT/RW untuk meningkatkan peranan, pelayanan, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat.RT/RW merupakan organisasi paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat dilingkungannya. Dengan adanya RT/RW diharapkan mampu membantu melaksanakan peranan pemerintah dalam memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dilingkungannya, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh RT/RW yaitu surat pengantar.Tanpa adanya pengantar RT/RW warga tidak akan bisa memperoleh pelayanan serta mengurus surat yang diperlukan seperti pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan miskin dan Kartu Keluarga (KK) baik di desa maupun instansi lainnya.
Kepengurusan Rukun Warga
KETUA RW 001 : NASLIH
KETUA RW 002 : UNTUNG SUPRIYONO
KETUA RW 003 : FAIQ ABROR SARWO WIDODO
KETUA RW 004 : SUKARMIN
KETUA RW 005 : SUGIONO
Kepengurusan Rukun Tetangga